Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Prematur

Kompas.com - 04/01/2021, 18:36 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai penetapan kliennya menjadi tersangka oleh pihak kepolisian merupakan langkah prematur.

Menurut dia, polisi seharusnya memeriksa Rizieq Shihab terlebih dahulu sebelum menetapkan menjadi tersangka.

“Kedua, langsung dia (polisi) menetapkan tersangka sebelumnya. Dua hari sebelumnya dia sudah menetapkan tersangka tanggal 9 Desember, padahal surat panggilan masih berlaku,” ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Senin (4/1/2021) sore.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Hakim

Ia mengatakan, surat panggilan Rizieq Shihab sebagai saksi masih berlaku ketika polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Alamsyah mempertanyakan dasar penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka di saat polisi belum menyidik Rizieq sebagai saksi maupun tersangka dan berdasarkan dua alat bukti.

“Semestinya dia (polisi) sidik dulu baru ditetapkan (tersangka) setelah ada pembuktian, ada keterangan dia (Rizieq Shihab). Penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tambah Alamsyah.

Alamsyah menilai pasal yang diterapkan polisi terhadap Rizieq Shihab berbeda antara pasal dalam surat pemanggilan sebagai saksi dan surat pemanggilan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Perbaiki Surat Permohonan, Sidang Praperadilan Diskors

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com