JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Perda DKI soal Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin Covid-19 Digugat ke MA
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan 453 Faskes sebagai Lokasi Vaksinasi
Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.
Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang.
"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza.
Baca juga: Isi Perda Covid-19 yang Baru Berlaku, Sanksi untuk Penolak Vaksin hingga yang Kabur dari Isolasi
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.
Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.