JAKARTA, KOMPAS.com - Senin (4/1/2021), artis peran sekaligun penyanyi Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dipanggil Polda Metro Jaya dengan status tersangka untuk kali pertama.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020, setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, Gisel dan Nobu telah mengakui bahwa mereka merupakan pemeran dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video konten dewasa itu mereka buat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Video Syur Artis, Diakui Gisel dan Dibuat pada 2017
Polisi menyebut Gisel dan Nobu merupakan rekan kerja dalam pergelaran otomotif.
Gisel mengajak Nobu yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama.
Namun, selepas pekerjaan dituntaskan, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan melakukan hubungan seks di salah satu hotel.
Kini, Gisel dan Nobu disangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Berikut adalah beberapa fakta terkait pemanggilan perdana Gisel dan Nobu sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin.
1. Nobu penuhi panggilan, tiba di Polda pukul 10.15 WIB
Nobu datang memenuhi panggilan kepolisian sejak pukul 10.15 WIB.
Nobu hadir dengan mengenakan kemeja putih dan masker putih.
Ketika tiba, ia tidak mengatakan sepatah kata pun dan langsung masuk ke dalam.
Baca juga: Datang ke Polda Metro, Nobu Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur
Sebelum diperiksa, Nobu sempat menjalani rapid test dan rapid test antigen.