JAKARTA, KOMPAS.com - Pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jalan Pahlawan Komarudin, Cakung Barat, Jakarta Timur, bocor pada Selasa (5/1/2021) pagi.
Kebocoran pipa gas tersebut disebabkan oleh pencurian electronic volume converter (EVC).
Area Head PGN Jakarta Sheila Merlianty menjelaskan alasan pencurian EVC bisa menyebabkan kebocoran pipa gas.
"Berdasarkan temuan di lapangan, kebocoran terjadi pada pressure tapp sensor kabel menuju aliran pipa meter regulating station (MRS) yang dirusak. Karena ada oknum yang berusaha mencuri sparepart EVC di MRS, sehingga terjadi kebocoran," kata Sheila dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Adapun PGN menerima laporan kebocoran pipa gas dari warga pada pukul 06.49 WIB.
Baca juga: Begini Cara Pelaku Curi Converter hingga Sebabkan Kebocoran Pipa Gas Milik PGN
Begitu tiba di lokasi, Tim Penanganan Gangguan (TPG) PGN segera memasang barikade.
Setelah itu, dilakukan penanganan terhadap kebocoran pada pressure tapp.
"Sekitar pukul 08.15 WIB, penanganan sudah selesai dilakukan," kata Sheila.
Sheila mengungkapkan, penanganan ini juga dibantu oleh pihak Kepolisian dan petugas pemadam kebakaran.
PGN juga meminta maaf atas insiden ini.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini, termasuk kepada pelanggan PGN serta masyarakat sekitar lokasi atas ketidaknyamannya akibat insiden ini," tutur Sheila.
"Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sikap tanggap dari masyarakat sekitar lokasi kejadian yang langsung mengabarkan kepada petugas PGN, sehingga insiden ini dapat segera diatasi," lanjut dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pencuri Converter yang Sebabkan Bocornya Pipa Gas PGN di Cakung
Sementara itu, polisi menangkap tiga pencuri EVC.
Ketiga pelaku ialah Andrew Marlond Yosua (22), Muhammad Dicky Saputra (20), dan Lalu Nano Saputra (21).
"Ketiga pelaku diamankan di Flyover Pulomas. Sedang kami lakukan pemeriksaan dan selanjutnya kami proses," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian.
EVC yang dicuri tersebut nilainya sebesar Rp 40 juta.
"(Pelaku) dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun," kata Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.