JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, hanya memperpanjangnya, meski kasus Covid-19 di Jakarta terus meningkat. Anies memperpanjang PSBB transisi mulai 4-17 Januari 2021.
Keputusan itu kemudian disinyalir karena tak adanya restu dari pemerintah pusat untuk memperketat PSBB.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai, pemerintah pusat khawatir ekonomi akan terganggu jika Jakarta kembali melakukan pembatasan secara ketat.
Baca juga: Bantah Anies, Epidemiolog UI: Kalau PSBB Jakarta Diperketat Lebih Bagus
"Ini kan ditekan oleh pusat agar kegiatan ekonomi jalan. Dia (Anies) takut melawan pusat sekarang," kata Tri kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2021).
"Biarkan saja pusat yang bertanggung jawab. Jangan marah-marah kalau kasusnya banyak," ujarnya.
Tri menilai tak ada alasan bagi Pemerintah Provinsi DKI memperpanjang PSBB transisi selain faktor ekonomi. Sebab, berbagai indikator menunjukkan kasus Covid-19 terus meningkat di Ibu Kota.
Hal itu bisa dilihat dari angka positivity rate atau rasio antara orang yang dites dengan yang dinyatakan positif. Dalam sepekan terakhir, positivity rate di Jakarta mencapai 12,9 persen, jauh dari standar aman Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar lima persen.
Positivity rate di DKI Jakarta sejak awal pandemi adalah 8,8 persen. Artinya memang ada kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
"Jadi pertimbangan satu-satunya (melanjutkan PSBB transisi) adalah ekonomi. Jakarta kan center of economy, sebagai Ibu Kota dan pusat bisnis," kata dia.
Tri menyebutkan, PSBB transisi dengan segala pelonggarannya memang bisa membantu pemulihan ekonomi.
Namun ia mengingatkan keputusan untuk memperpanjang PSBB transisi ini bisa berdampak fatal pada angka kematian yang akan terus meningkat.
"Ini kita di tepi jurang, kalau ke kanan masuk jurang ekonomi. Kalau ke kiri, masuk jurang kesehatan, ancamannya kematian," ujar Tri.
Dalam pengumumannya memperpanjang PSBB transisi, Anies Baswedan mengakui keputusan itu diambil berdasarkan penilaian dari pemerintah pusat, yakni Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) yang dipimpin Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Anies juga mempertimbangkan penilaian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, hari Minggu lalu.
Anies menjelaskan, berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil naik peringkat dari daerah dengan risiko tinggi pada 20 Desember 2020 menjadi daerah dengan risiko sedang per 27 Desember 2020.