Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Narkoba Tio Pakusadewo hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2021, 14:30 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis senior Tio Pakusadewo dituntut pidana penjara selama dua tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Tio dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sehingga dia dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.

"Hari ini JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo dengan pidana selama dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Aktor Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

Bagaimana perjalanan kasus narkoba Tio Pakusadewo hingga dituntut pidana penjara?

Pria yang memiliki nama asli Irwan Susetio itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 14 April 2020. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel, satu bungkus ganja seberat 18 gram, dan alat isap sabu atau bong.

Penangkapan Tio tersebut bukan yang pertama kali. Tio pernah tertangkap atas kasus serupa pada Desember 2017. Dalam penangkapan saat itu, polisi menyita barang bukti di antaranya 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip dan bong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi terhadap aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.

Baca juga: Keluarga Ajukan Asesmen untuk Rehabilitasi Tio Pakusadewo

Positif Sabu dan Ekstasi

Serupa dengan kasus tahun 2017, hasil tes urine Tio menunjukkan positif penggunaan methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin atau kandungan narkoba jenis ekstasi.

Tio mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sekali dalam seminggu. Dia memperoleh barang haram tersebut dari tersangka berinisial R.

Artis senior itu bahkan membeli sabu dari tersangka R sebanyak dua kali dalam sebulan. Setiap kali transaksi, Tio biasa membeli sabu seberat 0,5 gram.

"Pengakuan awal, dia bisa pakai sabu seminggu sekali. Dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan bisa sebanyak dua kali, setiap pembelian itu 0,5 gram," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, 14 April 2020.

Kecanduan Narkoba

Tio juga mengaku mengonsumsi ganja, sabu, dan ekstasi. Oleh karena itu, polisi menemukan barang bukti berupa 18 gram ganja yang diperoleh dari tersangka IG.

Polisi menilai Tio telah kecanduan narkoba karena kembali tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba setelah menjalani masa rehabilitasi.

Baca juga: Ketika Artis Senior Tio Pakusadewo Kembali Tersandung Kasus Narkoba...

"Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan arena sudah pakai sejak lama," ujar Yusri.

Adapun, sidang Tio Pakusadewo akan kembali digelar pada 12 Januari dengan agenda pembacaan pledoi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com