JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab kembali digelar pada Rabu (6/1/2021) siang.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab selaku pemohon dan pihak kepolisian selaku termohon dijadwalkan menyerahkan bukti-bukti ke hakim.
Pantauan Kompas.com sekitar pukul 13.45 WIB, sidang praperadilan telah dimulai.
Tim kuasa hukum Rizieq dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya masing-masing menyerahkan bukti-bukti tertulis seperti dokumen dan surat-surat ke hakim.
Pengacara Rizieq, M. Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang kali ini terkait kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Aturan
"Intinya bukti-bukti yang ada kami akan membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Shihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujar Kamil pada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.
Dalam sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Akhmad Sayuti.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Baca juga: Tanggapi Gugatan Praperadilan, Ini Poin Pembelaan Polisi atas Penetapan Tersangka Rizieq Shihab
Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.
Pada hari kedua sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.
"Kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.