DEPOK, KOMPAS.com - Pengacara Azas Tigor Nainggolan meminta agar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak direvisi kembali agar ancaman hukuman bagi predator seksual anak dapat diperberat.
Tigor saat ini tercatat sebagai kuasa hukum dua anak korban kekerasan seksual oleh Syahril Parlindungan Marbun, eks pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok, Jawa Barat.
Syahril divonis maksimal 15 tahun penjara plus denda Rp 200 juta dan ganti rugi sekitar Rp 17 juta untuk dua korban oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
"Hukuman berat harus diberikan agar menjadi efek jera, memutus rantai kejahatan dan keadilan bagi si korban. Hukuman berat harus diberikan dengan melakukan perubahan dan penambahan hukuman bagi pelakunya," jelas Tigor melalui keterangan tertulis, Rabu (6/1/2021).
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tigor menyambut baik PP tersebut. Namun, menurut dia, masih ada ruang untuk memperberat ancaman hukuman bagi predator seksual anak.
Baca juga: Pengacara Korban Nilai Tepat Vonis 15 Tahun Penjara bagi Eks Pengurus Gereja di Depok
Ia menganggap, ancaman hukuman yang makin berat mampu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.
"Tambahan hukuman seperti hukuman kebiri serta hukuman menjadi seumur hidup serta denda minimal Rp 500 juta serta pembayaran restitusi (ganti rugi) bagi para korban itu sudah seharusnya diberikan kepada pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak," ungkapnya.
"Selain itu juga pemerintah harus mendorong aparat penegak hukum bekerja pro-korban dan memiliki perspektif korban. Sekali lagi, perubahan hukuman berat ini perlu dilakukan untuk melindungi anak Indonesia dari kejahatan kekerasan seksual dari para predator, menghentikan rantai kejahatan kekerasan seksual pada anak," kata Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.