JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya berencana kembali akan memeriksa saksi ahli ITE dan ahli pidana dalam kasus vido syur yang direkam artis Gisel Anastasia bersama Michael Yukinobu de Fretes.
Kini, Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam konten video dewasa tersebut.
"Kami sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi ahli lagi termasuk ahli ITE, ahli pornografi baik ahli pidana yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (6/1/2021).
Yusri mengatakan, pemeriksaan para saksi ahli dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Baca juga: Fakta Pemanggilan Dua Tersangka Video Syur: Gisel Mangkir hingga Nobu Akui Menyesal
Namun, Yusri tak dapat menjelaskan lebih rinci mengenai kembali diperiksaanya sejumlah saksi ahli, dengan alasan demi kepentingan penyidikan.
"Ini (alasan memanggil saksi ahli) hal yang dikecualikan, tidak boleh kita sampaikan ya," kata Yusri.
Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.