JAKARTA, KOMPAS.com - Lima tahun lalu, tepat 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai menyeruput kopi yang ternyata berisi racun sianida.
Sebelum wafat, Mirna diketahui bertemu dengan dua teman kuliahnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Di sana, ia minum es kopi vietnam.
Namun, setelah meminum kopi, Mirna langsung mengalami kejang-kejang, lalu tak sadarkan diri. Mulutnya juga mengeluarkan buih.
Baca juga: Hari Ini 5 Tahun Lalu, Kopi Sianida Pesanan Jessica yang Tewaskan Mirna...
Sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, Mirna mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka.
Jessica kemudian dinyatakan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016, sebelum ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Dia divonis kurungan penjara selama 20 tahun dan saat ini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kasus pembunuhan Mirna oleh Jessica begitu menyita perhatian publik lima tahun lalu karena sarat misteri.
Kendati banyak bukti yang mengarah padanya, tidak sedikit pihak yang beranggapan Jessica tidak bersalah.
Pada akhirnya, sejumlah kesaksian berikut yang memberatkan Jessica sehingga ia dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna.
Baca juga: Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida: Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya
Pada hari nahas tersebut, Jessica lebih dulu tiba di Kafe Olivier sebelum pukul 16.00 WIB.
Kemudian, ia berinisiatif memesan es kopi vietnam untuk diberikan kepada Mirna, serta dua cocktail.
Kedua fakta tersebut, terutama perihal Jessica sebagai pembeli kopi, dinyatakan oleh karyawan di Kafe Olivier.
Pada 20 Juli 2016, persidangan menghadirkan tiga pegawai Olivier, yakni prilia Cindy Cornelia sebagai resepsionis, Marlon Alex Napitupulu sebagai pelayan, dan Agus Triyono yang juga pelayan.
Menurut kesaksian mereka, Jessica disebut tidak memiliki pilihan duduk di meja nomor 54 karena hanya meja itu yang kosong dan sesuai pesanannya.
Baca juga: Jessica Terpidana Kasus Kopi Sianida: Tidak Ada Alasan Memperlakukan Saya seperti Sampah
Jessica juga langsung membayar pesanannya yang disebut tidak biasa dilakukan pembeli lain.
Pegawai Olivier juga bersaksi pada 28 Juli 2016. Mereka menyatakan bahwa es kopi vietnam Mirna yang Jessica pesan berwarna kekuningan dan berbau.