Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Dua Saksi yang Ikut Berkerumun di Petamburan

Kompas.com - 06/01/2021, 17:27 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab menghadirkan dua orang saksi fakta dalam sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).

“Saksi fakta dua orang dulu. Mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, M. Kamil Pasha kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) sore.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Praperadilan, Ini Poin Pembelaan Polisi atas Penetapan Tersangka Rizieq Shihab

Kamil mengatakan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada hakim terkait kedatangan mereka dari inisiatif atau perintah Rizieq Shihab.

Ia menambahkan, para saksi ikut berkerumun dalam acara Maulid Nabi dan acara pernikahan acara anak Rizieq Shihab.

“Maksudnya kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan atau dia datang sendiri. Faktanya kita hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang,” tambah Kamil.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mempertanyakan pasal 160 KUHP yang digunakan menjadi dasar penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka.

Salah satu perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pasal 160 KUHP merupakan pasal delik materiil.

Baca juga: Wagub DKI Bantah Klaim Rizieq soal Kerumunan di Petamburan Didukung Satgas Covid-19

Dalam pasal delik materiil, polisi harus membuktikan ada orang yang melakukan tindak pidana akibat hasutan seseorang.

Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

“Jadi polisi harus buktikan bahwa ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh Habib Rizieq dan sudah diputus perkaranya,” ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Senin (4/1/2021) sore.

Baca juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Prematur

Alamsyah mengklaim, sampai saat ini tak ada orang yang melakukan tindak pidana dari hasutan Rizieq Shihab.

Namun, polisi menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka berdasarkan pasal 160 KUHP.

“Semestinya (polisi tanya), kenapa kau lakukan pidana? 'Aku disuruh dan dihasut Habib Rizieq Pak. Jadi kulakukan ini'. Baru Habib Rizieq jadi tersangka berikutnya, jadi pelakunya (yang terhasut dan lakukan tindakan pidana) dahulu mestinya, baru Habib Rizieq berikutnya,” ujar Alamsyah.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com