JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sanksi yang diberikan bagi para penolak vaksin sama dengan sanksi bagi masyarakat yang menolak tes usap atau swab dan menolak pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19.
Pria yang akrab disapa Ariza mengatakan, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kami perlakukan sama seperti menolak di-swab atau menolak dikubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19," ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi berupa denda seebsar Rp 5 juta.
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Beberapa Orang Menolak Vaksin?
Kemudian bagi masyarakat yang menolak vaksinasi diikuti dengan kekerasan, maka denda yang diberikan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta.
"Dendanya sanksi, besarnya Rp 5 juta. Kalau terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," kata Ariza.
Karenanya, dia meminta agar masyarakat patuh dan taat dengan peraturan. Ariza sebelumnya mengungkapkan persiapan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai lokasi vaksinasi.
Baca juga: RI Targetkan 181,5 Juta Orang Divaksin Covid-19 untuk Capai Herd Immunity
Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan petugas kesehatan yang meliputi dokter, perawat, serta bidan yang akan bertugas sebagai vaksinator.
Dengan adanya persiapan itu, proses vaksinasi di Ibu Kota diproyeksikan bisa mencapai 20.473 orang per hari.
Adapun data sasaran penerima vaksin diperoleh dari berbagai sumber, yaitu dari Sistem Informasi SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Tenaga kesehatan akan menjadi kalangan yang diprioritaskan untuk menerima vaksin Covid-19 tahap pertama. Kalangan lain yang diprioritaskan meliputi asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani profesi kedokteran yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sasaran penerima vaksin pertama di Ibu Kota sebanyak 119.145 orang.
"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan yang ada di DKI Jakarta sejumlah 119.145," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.