JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Timur menangkap satu pelaku tawuran sekaligus pembunuh, Rangga Abdullah (34), yang berstatus buronan selama dua tahun.
"Kasusnya 15 Juni 2018 lalu, tawuran antara kedua kelompok. Tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Satu pelaku kami tangkap dan Rangga ini berhasil kabur," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Imron Ermawan, Rabu (6/1/2021).
Adapun satu pelaku lain, yang ditangkap setelah kejadian, bernama Abdul Gofar. Ia sudah berstatus narapidana.
Baca juga: Pencuri yang Tepergok di Masjid Tangerang Sudah Curi 28 Al-Quran
Hasil pemeriksaan, selama dua tahun berstatus sebagai buron, Rangga berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Dia (Rangga) pernah lari ke Jawa Tengah. Akhirnya kami tangkap di daerah Jakarta Timur. Jadi selama dua tahun lari," ujar Imron.
Adapun tawuran yang terjadi pada 15 Juni 2018 lalu, bertepatan dengan Lebaran hari pertama.
Rombongan Rangga dan Abdul dihadang oleh sekelompok pemuda ketika melintas lokasi sekitar pukul 2.30 WIB.
Tawuran kemudian terjadi hingga mengakibatkan seorang pria berinisial SBT meninggal.
Baca juga: Rumah Terbakar di Bantargebang, 2 Orang Tewas, Salah Satunya Bayi
"Kami kan dari pulang takbiran dua tahun lalu. Kami diadang, ya sudah kejadian itu," kata Rangga.
Rangga mengaku, rombongannya tak membawa senjata tajam saat itu.
"Senjata tajam dari pihak mereka. Kami rebut. Kemudian saya bacok (korban) satu kali pada bagian punggung," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.