Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Buron, Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Pria Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 06/01/2021, 18:43 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Timur menangkap satu pelaku tawuran sekaligus pembunuh, Rangga Abdullah (34), yang berstatus buronan selama dua tahun.

"Kasusnya 15 Juni 2018 lalu, tawuran antara kedua kelompok. Tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Satu pelaku kami tangkap dan Rangga ini berhasil kabur," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Imron Ermawan, Rabu (6/1/2021).

Adapun satu pelaku lain, yang ditangkap setelah kejadian, bernama Abdul Gofar. Ia sudah berstatus narapidana.

Baca juga: Pencuri yang Tepergok di Masjid Tangerang Sudah Curi 28 Al-Quran

Hasil pemeriksaan, selama dua tahun berstatus sebagai buron, Rangga berpindah-pindah tempat persembunyian.

"Dia (Rangga) pernah lari ke Jawa Tengah. Akhirnya kami tangkap di daerah Jakarta Timur. Jadi selama dua tahun lari," ujar Imron.

Adapun tawuran yang terjadi pada 15 Juni 2018 lalu, bertepatan dengan Lebaran hari pertama.

Rombongan Rangga dan Abdul dihadang oleh sekelompok pemuda ketika melintas lokasi sekitar pukul 2.30 WIB.

Tawuran kemudian terjadi hingga mengakibatkan seorang pria berinisial SBT meninggal.

Baca juga: Rumah Terbakar di Bantargebang, 2 Orang Tewas, Salah Satunya Bayi

"Kami kan dari pulang takbiran dua tahun lalu. Kami diadang, ya sudah kejadian itu," kata Rangga.

Rangga mengaku, rombongannya tak membawa senjata tajam saat itu.

"Senjata tajam dari pihak mereka. Kami rebut. Kemudian saya bacok (korban) satu kali pada bagian punggung," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com