JAKARTA, KOMPAS.com - Siswa kelas 4 Sekolah Dasar Terpadu Putra 1 Jakarta berinisial O yang dikeluarkan karena tak mampu membayar iuran bulanan atau uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), menjadi perhatian.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyayangkan sikap yang diambil pihak sekolah karena dinilai tak dapat memahami kondisi pandemi Covid-19.
Ubaid meminta kepada Dinas Pendidikan Jakarta membahas persoalan tersebut kepada pihak sekolah.
"Dinas harus mengembalikan anak tersebut. Sekolah harus menampung anak yang mau sekolah," ujar Ubaid saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Tak Mampu Bayar SPP karena Kesulitan Ekonomi Saat Pandemi, Siswa SD Ini Dikeluarkan dari Sekolah
Ubaid mengatakan, Dinas Pendidikan harus memberikan kemudahan jika diakui oleh orangtua O ada kendala ekonomi untuk membayar iuran sekolah.
"Sudah ada banyak bansos selama pandemi ini. Dia dan keluarganya harus diberikan kebijakan afirmasi untuk mendapatkan haknya," katanya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga harus mengambil langkah tegas dengan pemberian sanksi terhadap sekolah yang tak ingin mengembalikan O untuk menikmati bangku pendidikan.
"Jika sekolah tidak mau, dinas harus memberikan sanksi. Dinas pendidikan harus mengembalikan hak anak tersebut untuk bisa kembali sekolah," kata Ubaid.
Sebelumnya, Erlinda Wati selaku orangtua 0 mengaku tak mampu membayar tunggakan lantaran kondisi ekonomi yang sulit di tengah pandemi.
Baca juga: KPAI Sayangkan Sikap Sekolah yang Keluarkan Siswa karena Tunggak SPP
Sebelum O resmi dikeluarkan dari sekolah, Erlinda lebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020, agar segera melunasi uang sekolah anaknya.
Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran paling lambat 14 Desember 2020. Iuran yang harus dibayarkan jumlahnya tak sedikit, yakni sekitar Rp 13 juta.
"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).
Setelah menghubungi kepala sekolah, ibu dua anak ini diminta membuat surat keterangan dari pihak RT dan RW rumahnya agar mendapat keringanan dari pihak sekolah.
Namun, Erlinda kesulitan mendapatkan surat tersebut lantaran RT dan RW di lingkungan domisilinya sedang tidak bisa ditemui.
Baca juga: Panggil Sekolah yang Keluarkan Murid karena Tak Bisa Bayar SPP, KPAI: Bukan Salah Anak!
Beberapa hari kemudian, Erlinda mendapatkan informasi bahwa iuran harus dilunasi paling telat 19 Desember 2020.