Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Rizieq Ajukan 40 Bukti Dokumen di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 07/01/2021, 07:10 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan atas status tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan melakukan penghasutan dan kerumunan saat pandemi Covid-19 yang digelar Rabu (6/1/2021) kemarin beragendakan penyerahan bukti dari pihak Rizieq dan pemeriksaan saksi.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis kepada hakim. Bukti-bukti itu berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab. 

“Kalau kami bukti yang diserahkan ada 40 bukti. Sebanyak 40 bukti itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, Rabu sore.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hari Keempat, Kubu Rizieq Shihab Hadirkan Pakar Hukum Pidana Prof. Mudzakir

Kuasa hukum Rizieq yang lain, yaitu M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang itu terkait kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Alamsyah mengatakan, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti berupa surat perintah penyidikan Rizieq Shihab dengan tanggal yang berbeda.

Tim itu juga menyerahkan surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab.

“(Surat itu) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta jadi total Rp50 juta. Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum. Sudah dibayar,” ujar Alamsyah.

Dengan penyerahan surat pemberitahuan surat administrasi tersebut, lanjut Alamsyah, Rizieq Shihab tak boleh dihukum dalam kasus yang sama.

Dua saksi

Kemarin, pihak Rizieq juga menghadirkan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November tahun lalu.

Dua saksi itu adalah mereka yang datang ke acara pernikahan putri Rizieq.

“Saksi fakta dua orang dulu. Mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang,” kata Kamil.

Kamil menambahkan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada hakim tentang kedatangan mereka, inisiatif atau perintah Rizieq. Ia mengatakan, para saksi tersebut ikut berkerumun dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq.

“Kan ini yang jadi masalah, soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kami hadirkan jadi saksi, apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan, atau dia datang sendiri. Faktanya kami hadirkan karena dia datang sendiri, tanpa diundang,” tambah Kamil.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Hakim Tanya Motivasi Hadiri Acara di Petamburan, Saksi Jawab Rindukan Rizieq

Hakim pada sidang itu, Akhmad Sayuti, mencecar saksi yang dihadirkan tim Rizieq.

Sayuti bertanya kepada saksi bernama Ahmad Rozi tentang alasan nekat menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan padahal Jakarta sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Saudara mikir nggak, pas PSBB berdampak buat saya enggak, motivasinya apa datang ke Maulid,” ujar Sayuti.

Sayuti juga bertanya mengapa, mengapa tidak melihat acara itu dala siaran di televisi saja. Acara Maulid Nabi di Petamburan itu disiarkan secara langsung di akun Youtube Front TV.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com