JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilakukan serentak di Jawa dan Bali merupakan usulan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.
Ariza mengatakan, pada Selasa (5/1/2021) lalu, Gubernur Anies Baswedan menghubungi pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi agar ke depan kebijakan PSBB dapat dilakukan serentak di beberapa daerah.
"Karena pernah kejadian ketika kita melakukan pengetatan, karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta," ujar Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Pembatasan Kegiatan PSBB Jawa-Bali, Ini Kriteria dan Daftar Daerahnya
Ariza menjelaskan, Pemprov DKI saat itu berharap ada satu kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menyamakan regulasi antara Jakarta dengan beberapa daerah lainnya terkait PSBB.
"Dan juga pernah saya sampaikan kalau bisa periodisasi PSBB-nya disamakan, tidak hanya Jakarta dan beberapa daerah, tapi juga daerah lain," kata Ariza.
Setelah usulan tersebut disampaikan, pemerintah pusat kemudian memutuskan untuk membuat kebijakan yang menyamakan periode PSBB se-pulau Jawa dan Bali disamakan.
Menurut Ariza, hal tersebut menjadi sesuatu yang baik karena bisa melakukan pengetatan bersama. Dan kebijakan tersebut, kata dia, merupakan keinginan dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: PSBB Jakarta Tak Diperketat, Epidemiolog Sebut Anies Takut Lawan Pemerintah Pusat
"Karena memang Pemprov Jakarta arahnya juga seperti itu," ucap Ariza.
Untuk diketahui, pada Rabu (6/1/2021) kemarin Pemerintah Pusat memutuskan akan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini semakin masif.
Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan diantarnya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan.
Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca juga: RS Penuh, Jokowi Batasi Jawa-Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.