JAKARTA, KOMPAS.com - Erlinda Wati, orangtua siswa kelas 4 di sekolah dasar (SD) Terpadu Putra 1 Jakarta, kini bernafas lega. Sebab, anaknya kini sudah bisa bersekolah lagi.
Sebelumnya anaknya dikeluarkan dari sekolah per 23 Desember 2020, lantaran menunggak uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sejak April 2020.
Kini, Erlinda Wati, sudah mencapai kesepakatan dengan pihak sekolah.
Erlinda menyebut bahwa ia dan dan anaknya tetap berkomitmen dengan peraturan sekolah, termasuk membayar SPP.
"Dari kami tetap berkomitmen membayar SPP. Di surat, tidak ada (batas waktu pembayaran). Cuma mencabut, kemudian akan melanjutkan kerja sama antara orangtua, siswa dan sekolah," kata Erlinda saat dihubungi, Kamis (7/1/2021) siang.
Baca juga: Disdik DKI: Siswa SD yang Dikeluarkan karena Tunggak SPP Sudah Bersekolah Kembali
"Mereka (pihak sekolah) mencabut surat yang sebelumnya mereka keluarkan dan meminta maaf," tambah Erlinda.
Adapun O, inisial siswa tersebut, dikeluarkan dari sekolah lantaran orangtuanya tak mampu melunasi SPP sejak April 2020.
Orangtua O tidak bisa membayar SPP lantaran pandemi Covid-19 telah merontokkan usaha rumah makan mereka.
Sebelum O dikeluarkan dari sekolah, Erlinda terlebih dulu menerima surat peringatan pada 11 Desember 2020, agar segera melunasi uang sekolah anaknya.
Baca juga: Panggil Sekolah yang Keluarkan Murid karena Tak Bisa Bayar SPP, KPAI: Bukan Salah Anak!
Dalam surat itu, Erlinda diharuskan melunasi iuran paling lambat pada 14 Desember 2020.
"Kayaknya dengan nominal sebesar itu saya enggak bisa melunasi. Saya akhirnya menghubungi wali kelas dan disambungkan ke kepala sekolah," kata Erlinda saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Saat bertemu kepala sekolah, Erlinda diminta membuat surat keterangan tidak mampu dari RT dan RW setempat agar mendapat keringanan biaya sekolah.
Namun, kala itu pengurus RT dan RW di tempat tinggalnya tak bisa ditemui.
Erlinda kemudian mendapatkan pesan singkat dari kepala sekolah bahwa anaknya tak lagi bisa melanjutkan pendidikan di SD Terpadu Putra 1, terhitung mulai 23 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.