Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Kompas.com - 07/01/2021, 23:46 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – AKM, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/1/2021).

AKM disidang bersama ketiga rekannya, yaitu DS, SY, dan MT, yang sama-sama tersandung kasus narkotika pada Juni 2020.

Terdakwa SY dan MT juga dituntut 10 bulan penjara, sedangkan DS dituntut 1 tahun penjara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, AKM dan ketiga rekannya dituntut dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapot menjelaskan, tuntutan jaksa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Dia (AKM) membeli (sabu-sabu) patungan bersama teman-temannya. Sebelum menggunakan, dia (AKM) tertangkap,” kata Dapot usai sidang pembacaan tuntutan.

Baca juga: Polisi Tangkap Anak Wakil WalI Kota Terkait Kasus Narkoba

“Tapi, teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram,” tambahnya.

Dapot berujar, JPU telah mengambil kesimpulan bahwa terdakwa AKM serta tiga rekannya adalah pengguna narkotika.

Namun, DS dituntut hukuman lebih berat karena dia juga memiliki ganja.

“Kami bedakan DS dengan tuntutan 1 tahun karena didapatkan ganja juga,” ucap Dapot.

Sementara itu, kuasa hukum AKM, Sri Arfani, menyatakan akan mengajukan nota keberatan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Dia ingin kliennya direhabilitasi.

“(Tuntutan) 10 bulan (penjara) saya rasa oke. 10 bulan sudah sesuai keinginan kami. Di pledoi pun kami sampaikan keinginan kami adalah rehabilitasi,” kata Sri.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Digelar Secara Virtual

Sebagai informasi, AKM dan ketiga rekannya diduga menyalahgunakan narkotika pada Juni 2020.

Polisi awalnya menangkap tiga orang dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tangerang, yakni DS, SY, dan MT.

Polisi kemudian menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram dari tangan ketiga tersangka.

Ketiganya kemudian diperiksa secara intensif dan mengaku ada satu orang yang ikut terlibat bersama mereka, yakni AKM.

Polisi akhirnya menangkap AKM. Saat diperiksa secara intensif, keempat pelaku mengaku membeli sabu-sabu tersebut secara patungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com