JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, istilah baru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berbeda dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 hanya akan membuat bingung masyakat.
Agus merasa bingung karena istilah-istilah pembatasan kegiatan masyarakat terus mengalami pembaruan, tetapi tidak ada perubahan dalam penerapannya.
"Posisinya sekarang ini tidak ada kemajuan sama sekali, terutama saya juga belum paham bedanya PSBB dengan PPKM. Ini kan malah membuat bingung karena ada istilah baru pada publik," ujar Agus dalam talkshow di Kompas TV, Jumat (8/1/2021).
Agus mengatakan, istilah baru tersebut berpotensi memicu karut-marut di lapangan pada saat penerapannya tanggal 11-25 Januari ini.
Begitu juga dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri yang dinilai masih berat pada kebijakan ekonomi dan bukan pada kebijakan penekanan kasus Covid-19.
"Industri boleh 100 persen (beroperasi), ini kebijakan pemerintah lebih berat ke ekonomi, bukan ke kesehatan. Ini menjadi persoalan," ucap Agus.
Dia menilai, apa yang dilakukan pemerintah hanya sebatas mengganti istilah.
Padahal, lanjut Agus, PSBB sendiri sudah terlihat kegagalannya dan hanya kembali mengulang kegagalan dengan mengubah istilah PSBB menjadi PPKM.
"Jadi menurut saya PSBB dan PSBM itu sama saja, dan kenapa diulang padahal sudah tahu PSBB tidak efektif, diulang hanya ganti nama," ujar dia.
Baca juga: Satgas: Tujuan PPKM Agar Masyarakat Kembali Produktif dan Aman Covid-19
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan akan memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara garis besar, pembatasan mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, dan peribadatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.