Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah Baru Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Dinilai Bikin Bingung

Kompas.com - 08/01/2021, 09:45 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, istilah baru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berbeda dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 hanya akan membuat bingung masyakat.

Agus merasa bingung karena istilah-istilah pembatasan kegiatan masyarakat terus mengalami pembaruan, tetapi tidak ada perubahan dalam penerapannya.

Baca juga: Kota Tangerang Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini, Toko hingga Restoran Hanya Boleh Buka sampai Pukul 19.00 WIB

"Posisinya sekarang ini tidak ada kemajuan sama sekali, terutama saya juga belum paham bedanya PSBB dengan PPKM. Ini kan malah membuat bingung karena ada istilah baru pada publik," ujar Agus dalam talkshow di Kompas TV, Jumat (8/1/2021).

Agus mengatakan, istilah baru tersebut berpotensi memicu karut-marut di lapangan pada saat penerapannya tanggal 11-25 Januari ini.

Begitu juga dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri yang dinilai masih berat pada kebijakan ekonomi dan bukan pada kebijakan penekanan kasus Covid-19.

"Industri boleh 100 persen (beroperasi), ini kebijakan pemerintah lebih berat ke ekonomi, bukan ke kesehatan. Ini menjadi persoalan," ucap Agus.

Dia menilai, apa yang dilakukan pemerintah hanya sebatas mengganti istilah.

Padahal, lanjut Agus, PSBB sendiri sudah terlihat kegagalannya dan hanya kembali mengulang kegagalan dengan mengubah istilah PSBB menjadi PPKM.

"Jadi menurut saya PSBB dan PSBM itu sama saja, dan kenapa diulang padahal sudah tahu PSBB tidak efektif, diulang hanya ganti nama," ujar dia.

Baca juga: Satgas: Tujuan PPKM Agar Masyarakat Kembali Produktif dan Aman Covid-19

Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan akan memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan meminimalisasi penularan Covid-19.

Secara garis besar, pembatasan mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, dan peribadatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com