Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Apresiasi Putusan Ganti Rugi untuk Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja di Depok

Kompas.com - 08/01/2021, 12:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2020) lalu terhadap Syahril Parlindungan Marbun, eks pengurus sebuah gereja di Depok dalam perkara pencabulan anak.

Secara khusus, LPSK menyoroti pada dikabulkannya tuntutan ganti rugi dari pelaku untuk korban (restitusi) oleh majelis hakim.

“Dikabulkannya restitusi menandakan majelis hakim dalam putusannya selain melihat hukuman kepada pelaku, juga memperhatikan kerugian yang dialami para korban. Ini perlu diapresiasi”, ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Kamis malam.

Baca juga: Divonis 15 Tahun, Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Bocah Pikir-pikir Banding

LPSK menyatakan, restitusi untuk para korban dalam perkara itu dimohonkan melalui LPSK yang kemudian menyampaikan kepada jaksa penuntut umum.

LPSK menghitung restitusi dari komponen berupa kehilangan penghasilan orang tua karena adanya perkara itu, biaya transportasi serta biaya konsumsi selama mengikuti proses peradilan, dan penderitaan yang dimasukkan dari proyeksi biaya pemulihan psikologis.

Jaksa kemudian menyampaikan tuntutan restitusi dalam tuntutan yang dibacakan untuk pelaku.

Hal ini disebut sesuai dengan Pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di mana restitusi diajukan melalui LPSK.

“Dan patut diapresiasi juga bahwa besaran restitusi yang dihitung LPSK, dikabulkan semuanya oleh majelis hakim”, ujar Edwin.

Dia juga mengapresiasi para jaksa yang mau memasukan tuntutan restitusi.

“Meskipun mungkin bagi tim jaksa yang menangani perkara ini restitusi merupakan pengalaman baru, namun mereka sangat membantu hingga tuntutan restitusi bisa dikabulkan hakim. Ini juga kami apresiasi”, timpal Livia Iskandar, Wakil Ketua LPSK, melalui keterangan yang sama.

Syahril divonis hukuman maksimal 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

"Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Humas PN Depok sekaligus hakim ketua dalam perkara itu, Nanang Herjunanto, kepada Kompas.com, Rabu lalu.

Baca juga: Kisah Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja di Depok Bangkit dari Trauma...

Syahril juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara, lalu ganti rugi kepada korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com