JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan polisi dan TNI untuk mengawasi pembatasan jumlah orang bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen dari total karyawan.
Pengawasan bersama TNI-Polri, kata Ariza, akan dilakukan secara intensif saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diberlakukan.
"Kami dari internal Satpol PP, Disnaker, bersama Polda Metro dan Kodam Jaya akan terus melakukan pengawasan secara intensif," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Dibatasi, Perkantoran WFH hingga 75 Persen
Ariza menjelaskan, selain pengawasan intensif, Pemprov DKI juga meminta ada penanggung jawab di setiap perkantoran.
Nantinya penanggung jawab tersebut akan melaporkan apabila terjadi kasus baru di sebuah perkantoran yang mereka awasi.
"Kemudian, kami minta setiap kantor sebagaimana kebijakan sebelumnya menunjuk PIC yang membantu memastikan bahwa proses prokes (protokol kesehatan) di setiap kantor berjalan dengan harapan kita bersama," ujar dia.
Baca juga: PSBB Bodebek dan Bandung Raya Diperpanjang 11-25 Januari, Akan Diterapkan WFH
Adapun aturan baru mengenai bekerja dari perkantoran dalam PPKM yang diterapkan 11-25 Januari 2021 akan membatasi karyawan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen, sedangkan 75 persen sisanya bekerja dari rumah atau dikenal dengan istilah WFH (work from home).
"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.