Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sudah Tanda Tangani Pergub soal PPKM Jakarta

Kompas.com - 08/01/2021, 16:39 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta mengenai penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pergub sudah ditandatangani pada Kamis (7/1/2021) malam.

"Sudah ditandatangani tadi malam oleh Pak Gubernur ya," ujar Ariza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Ariza meminta publik menunggu penjelasan Pergub yang akan mengatur pelaksanaan PPKM di DKI Jakarta.

Baca juga: Jakarta Hadapi Ancaman Ruang ICU untuk Pasen Covid-19 Penuh

Ariza menjelaskan, Anies yang akan menyampaikan kepada publik mengenai isi dari Pergub soal PPKM yang akan dijalankan pada 11-25 Januari 2021 itu.

"Tunggu aja, nanti disampaikan Pak Gubernur," kata Ariza.

Pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan PPKM pada 11-25 Januari 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, PPKM yang akan diterapkan tersebut bersifat wajib untuk daerah Jawa dan Bali.

"Bagi pihak mana pun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib," tutur Wiku.

Baca juga: 10 Kelurahan di Jakarta Timur dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi

Beberapa indikator untuk penerapan wilayah PPKM di Jawa dan Bali adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

Syarat terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Pandemi Covid-19 di DKI Jakarta terus memburuk. Jumlah kasus per Kamis kemarin bertambah sebanyak 2.398.

Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 keseluruhan di DKI Jakarta sejak ditemukan mencapai 197.699 kasus.

Sebanyak 17.382 orang masih dalam perawatan. Jumlah itu bertambah 932 pasien aktif dibandingkan hari sebelumnya.

Adapun 176.882 orang sembuh, bertambah 1.441 orang dibandingkan hari kemarin. Penambahan juga terjadi pada korban jiwa akibat Covid-19 sebanyak 25 orang.

Sehingga, kini jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Jakarta menjadi 3.435 jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com