JAKARTA, KOMPAS.com - Berulang kali SR alias Y (54) menipu para sopir dan ojek online akhirnya berujung bui.
Y menipu 11 orang dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada para sopir dan ojek online menjadi sopir pribadi lalu membawa kabur motor milik korban.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, Y ditangkap di rumahnya di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Anggota Polsek Kebayoran Lama kemudian menangkap S yang berperan penadah motor hasil curian Y.
“Adapun berdasarkan keterangan dari pelaku selama setahun ini, 2019 sampai 2020, pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali. Sepuluh kali di Jakarta Selatan, tujuh di Kebayoran Lama, tiga di Tebet, satu di Tangerang,” ujar Indra di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (8/1/2021) sore.
Baca juga: Bayi Dibuang di Pinggir Tempat Sampah Terbungkus Plastik dan Bersebelahan Bangkai Tikus
Indra mengatakan, Y mencari calon korbannya di tempat istirahat para sopir pribadi dan pemberhentian ojek online.
Kemudian, Y mengajak para korban ke tempat kerja yang dijanjikan.
“Setelah sampai di tempat kerja yang ditunjukkan, pelaku pura-pura untuk beli rokok atau fotocopy. Kemudian meminjam motor. Setelah dipinjamkan dibawa kabur sampai tidak dikembalikan,” kata Indra.
Untuk menyakinkan para korbannya, Y memakai seragam layaknya sopir pribadi.
Indra mengatakan, Y mengiming-imingi calon korbannya dengan gaji yang lebih besar agar percaya dengan tipu daya.
“Jadi berdasarkan keterangan korban, (ditawari gaji) Rp 3,5 juta,” ujar Indra.
Baca juga: Disebut Jadi Pemulung, Pemilik Toko Poster: Saya Ngga Punya Handphone, Ngga Bisa Komentar
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa enam motor hasil curiannya serta seragam sopir.
Atas perbuatan kriminal para pelaku, Y dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, S dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.