JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan motor, SR alias Y (54), diketahui menjual motor hasil curiannya setelah beraksi.
Y telah menjual lima unit motor hasil curiannya masing-masing seharga Rp 3,5 juta.
“Motor dijual di daerah Karawang. Kami tangkap pelaku di Karawang,” ujar Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021) sore.
Y membawa kabur 11 motor setelah menipu para korbannya dengan modus memberikan lowongan kerja menjadi sopir pribadi.
Y mencari calon korbannya di tempat istirahat para sopir pribadi dan pemberhentian ojek online.
Baca juga: Penipu Ditangkap di Karawang, 11 Kali Curi Motor Modus Tawarkan Pekerjaan
Dia mengiming-imingi gaji Rp3,5 juta dan mengajak calon korbannya ke tempat kerja yang dijanjikan.
“Setelah sampai di tempat kerja yang ditunjukkan, pelaku pura-pura untuk beli rokok atau fotokopi, kemudian meminjam motor. Setelah dipinjamkan, lalu motor tersebut dibawa kabur sampai tidak dikembalikan,” kata Indra.
Sejak beraksi dari awal 2019 hingga 2020, Y telah membawa kabur sebanyak 11 motor.
Sementara itu, enam motor lainnya diamankan polisi dari tangan tersangka.
Selain menangkap Y, polisi juga menangkap S yang berperan penadah motor hasil curian Y.
Baca juga: Mengeluh Sakit, Rizieq Shihab Tolak Oksigen yang Diberi Dokter Polda Metro Jaya
Y dan S ditangkap polisi di rumahnya di daerah Karawang pada akhir Desember 2020 dan awal Januari 2021.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, S dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.