TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang optimistis bisa mengawasi penerapan work from home (WFH) hingga 75 persen di Kota Tangerang, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kebijakan itu diterapkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang pada 11-25 Januari 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, jumlah personel yang dikerahkan cukup untuk mengawasi kebijakan tersebut.
"Insyaallah personelnya mencukupi," ujar Arief melalui sambungan telepon, Jumat (8/1/2021) malam.
Baca juga: PPKM di Kota Tangerang Dimulai 11 Januari, Hari Ini Hanya Sosialisasi
Arief berujar, personel yang dikerahkan tidak hanya dari unsur Satpol PP.
TNI dan Polri juga turut membantu Satpol PP untuk mengawasi kebijakan WFH 75 persen tersebut.
"Bukan cuma Satpol PP, TNI (dan Polri) juga ikut mengawasi," tuturnya.
Ia juga mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Tangerang juga bergabung dengan personel gabungan tersebut.
"Jadi, OPD diperbantukan untuk melakukan pengawasan," ucap Arief.
Arief menjelaskan, tim gabungan itu akan dibagi di tiap kelurahan dalam melaksanakan tugasnya.
"Mereka juga sudah dibagi per kelurahan," tutur dia.
Baca juga: 64.135 Orang di Kota Tangerang Jadi Target Vaksinasi pada Januari-Maret
Diberitakan sebelumnya, salah satu aturan PPKM di Jawa-Bali yang dilaksanakan pada 11-25 Januari mengatur tentang WFH hingga 75 persen.
"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, " ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).
Dengan kata lain, hanya 25 persen karyawan saja yang diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office.
Selain itu, selama pembatasan, kegiatan belajar-mengajar akan dilakukan secara online.
Kemudian, pemerintah juga memberikan batasan jam buka untuk pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di tempat diperbolehkan maksimal kapasitas 25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.