JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Gisel Anastasia memenuhi panggilan polisi yang kedua untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video syur yang tersebar hingga ramai di media sosial beberapa waktu lalu, pada Jumat (8/1/2021).
Ia menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Michael Yukinobu de Fretes atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Michael Yukinobu Defretes atau yang akrab disapa Nobu sendiri telah terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan pada Senin (4/1/2021).
Gisel sebenarnya juga dijadwalkan hadir pada kesempatan tersebut.
Baca juga: Gisel dan Nobu Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka, Hanya Dikenai Wajib Lapor
Namun ia tak hadir sebab harus menjemput anaknya.
"Yang bersangkutan (Gisel) hari ini tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Polisi menyebutkan bahwa Gisel dan Nobu telah mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Tahan Gisel Terkait Video Syur
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Berikut sederet fakta pemeriksaan pertama Gisel sebagai tersangka.
Sebelum diperiksa, Gisel terlebih dulu melakukan tes kesehatan. Dia pun melakukan rapid test antigen di Polda Metro Jaya dan dinyatakan non-reaktif.
Selain menjalani rapid test antigen, Gisel juga dilakukan pemeriksaan kesehatan lain yakni pengecekan tensi darah.
"Cek tensi darah juga normal, sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," ucap Yusri.
Diperiksa 10 Jam