JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak puas dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Meski Komnas HAM telah menyatakan penembakan terhadap empat anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat, namun pihak kuasa hukum mempertanyakan mengenai penembakan terhadap dua anggota laskar lainnya.
Komnas HAM menyebut empat laskar FPI tewas dalam penguasaan aparat, sementara dua lainnya tewas dalam peristiwa tembak menembak dengan polisi.
"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," kata kuasa hukum 6 anggota laskar FPI M Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI: Unlawful Killing dan Desakan Dibawa ke Pengadilan
Hariadi menilai Komnas HAM RI terkesan melakukan jual beli nyawa. Pada satu sisi Komnas HAM memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak.
"Yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi.
"Pada sisi lain, Komnas HAM bertransaksi nyawa dengan menyatakan 4 laskar FPI sebagai korban pelanggaran HAM," sambungnya.
Baca juga: Komnas HAM: Terjadi Kejar-kejaran, Berujung Kontak Tembak Laskar FPI dengan Polisi
Hariadi juga menyesalkan Komnas HAM hanya merekomendasikan kasus ini diselesaikan di pengadilan pidana. Ia ingin kasus ini diselesaikan lewat pengadilan HAM.
Temuan Komnas HAM ini diumumkan pada Jumat (8/1/2021) kemarin.
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.