JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak puas dengan temuan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam temuannya, Komnas HAM menyatakan penembakan 4 dari 6 anggota laskar FPI oleh polisi adalah pelanggaran HAM. Lembaga independen itu pun merekomendasikan kasus ini diselesaikan lewat pengadilan pidana.
Namun, kuasa hukum 6 laskar FPI Hariadi Nasution menyesalkan temuan dan rekomendasi Komnas HAM itu.
"Menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut," kata Hariadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum 6 Laskar FPI Tak Puas dengan Temuan Komnas HAM
Ia menyebut, bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka seharusnya kasus ini diselesaikan lewat pengadilan HAM. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang adalah jelas pelanggaran berat," kata Hariadi.
Selain tak puas dengan rekomendasi Komnas HAM, Hariadi juga mempertanyakan metode yang digunakan lembaga tersebut untuk merekonstruksi peristiwa. Terutama, terkait dua laskar yang disebut tewas dalam peristiwa tembak menembak antara laskar FPI dan polisi.
"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," kata Hariadi.
Baca juga: Penembakan Laskar FPI, Kompolnas Minta Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM
Temuan Komnas HAM ini diumumkan pada Jumat (8/1/2021) kemarin.
Dalam hasil investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.
"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM atas Tewasnya Laskar FPI dan Rekomendasi Komnas HAM
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat, yakni saat sudah diamankan di mobil polisi.
Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya penyelesaian kasus ini bisa diboyong ke pengadilan pidana. Ini bertujuan untuk mendapatkan kebenaran materiil secara utuh dan upaya menegakan keadilan dalam kasus tersebut.
"Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ucap Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.