JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam operasional mulai Senin (11/1/2021) besok, yaitu dari pukul 05.00-20.00 WIB.
Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi melalui keterangan tertulis, Minggu mengatakan, Transjakarta juga memberlakukan penyesuaian kapasitas penumpang menjadi hanya 50 persen.
Dengan demikian, bus gandeng hanya diperbolehkan membawa maksimal 60 orang penumpang, bus sedang sebanyak 30 penumpang, bus kecil 15 penumpang, dan angkutan mikro 5 penumpang.
Baca juga: Ada PPKM, Anies Yakin Penanganan Covid-19 di Jabodetabek Lebih Terintegrasi
Prasetia mengimbau warga untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur dan Peraturan Gubernur terkait pembatasan kegiatan di Jakarta.
Kepgub yang diterbitkan Anies yakni Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Melalui Kepgub itu, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Anies juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kedua aturan tersebut diterbitkan karena pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan kegiatan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan untuk meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara garis besar, pembatasan itu mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.