Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jadi Momentum Jabodetabek Putus Rantai Penularan Covid-19

Kompas.com - 11/01/2021, 07:32 WIB
Ivany Atina Arbi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan, jadi momentum untuk memadukan penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, semua daerah di Jabodetabek saling memengaruhi dan membutuhkan terkait upaya menekan kasus Covid-19.

”Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan guna melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali,” ujar Anies, Sabtu (9/1/2021).

Menurut dia, jika pengendalian hanya berlaku pada satu wilayah, sedangkan di wilayah lain tidak, upaya pengetatan tidak akan membuahkan hasil optimal.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya

Pembatasan sosial berskala mikro di Bogor diperpanjang

Wali Kota Bogor Bima Arya memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro atau PSBMK dengan menyesuaikan aturan kebijakan PPKM.

Keputusan perpanjangan PSBMK tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.0801-2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan ke-16 PSBMK dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kota Bogor.

PSBMK berlaku 17 hari, yakni pada 9-25 Januari 2021.

Dalam aturan PPKM yang akan dijalankan dalam PSBMK, jam operasional mal di Kota Bogor dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Jumlah pelanggan rumah makan dan restoran dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas total.

Pembatasan kapasitas tersebut juga berlaku di setiap perkantoran.

”Lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan situasi belum terkendali. Kita tetap waspada, makin waspada, dan siaga. Pembatasan dan protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat,” kata Bima, seperti dilansir harian Kompas.

Baca juga: PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali

Pembatasan jam operasional pasar tradisional di Depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, jam operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra-adaptasi Kebiasaan Baru.

Kemudian, operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, tempat usaha, serta kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com