JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan, jadi momentum untuk memadukan penanganan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, semua daerah di Jabodetabek saling memengaruhi dan membutuhkan terkait upaya menekan kasus Covid-19.
”Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan guna melakukan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali,” ujar Anies, Sabtu (9/1/2021).
Menurut dia, jika pengendalian hanya berlaku pada satu wilayah, sedangkan di wilayah lain tidak, upaya pengetatan tidak akan membuahkan hasil optimal.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya
Pembatasan sosial berskala mikro di Bogor diperpanjang
Wali Kota Bogor Bima Arya memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro atau PSBMK dengan menyesuaikan aturan kebijakan PPKM.
Keputusan perpanjangan PSBMK tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.0801-2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan ke-16 PSBMK dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kota Bogor.
PSBMK berlaku 17 hari, yakni pada 9-25 Januari 2021.
Dalam aturan PPKM yang akan dijalankan dalam PSBMK, jam operasional mal di Kota Bogor dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Jumlah pelanggan rumah makan dan restoran dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas total.
Pembatasan kapasitas tersebut juga berlaku di setiap perkantoran.
”Lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan situasi belum terkendali. Kita tetap waspada, makin waspada, dan siaga. Pembatasan dan protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat,” kata Bima, seperti dilansir harian Kompas.
Baca juga: PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, jam operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra-adaptasi Kebiasaan Baru.
Kemudian, operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, tempat usaha, serta kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.