Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Ditolak, Rizieq Berencana Uji Materi KUHAP soal Hakim Tunggal

Kompas.com - 12/01/2021, 21:16 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai sidang praperadilan kliennya seharusnya dipimpin oleh majelis hakim bukan hakim tunggal.

Pernyataan Alamsyah dilontarkan setelah melihat hakim mengesampingkan pendapat saksi ahli dan saksi fakta yang diajukan oleh timnya.

Hakim pun menolak gugatan praperadilan kubu Rizieq dalam persidangan Selasa (12/1/2021).

“Apakah hakim tunggal ini tak egois? Saya mau menguji KUHAP tentang sidang praperadilan itu hakimnya harus tiga, majelis. Jangan hakim tunggal (jadi) semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapatnya dia aja. Nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat,” ujar Alamsyah kepada wartawan seusai pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) sore.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kubu Rizieq Shihab Bakal Ajukan Uji Materi ke MK

Menurut Alamsyah, hakim tidak mempertimbangkan gugatan pihaknya yang sangat prinsipal yaitu penetapan Rizieq Shihab terkait pasal 216 KUHP.

Adapun Pasal 216 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Ia kembali mempertanyakan penetapan Rizieq Shihab menjadi dengan pasal 216 KUHP.

Baca juga: Sudah Diperiksa Dokter Polda Metro Jaya, Polri Sebut Rizieq Shihab Sehat

“Apakah boleh menetapkan tersangka pasal 216 tanpa ayat, apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili harus dipertimbangkan dahulu. Kita tak masalah dia gugat kita, tapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya, itu juga tak sependapat dengan kami begitu juga dengan pakar,” tambah Alamsyah.

“Padahal persoalan itu materi perkara kita, ini makanya putusan itu jadi sesat,” kata Alamsyah.

Ia menyebutkan, hakim telah fatal karena tak mempertimbangkan keberatan pihak Rizieq Shihab terkait penetapan kliennya dengan pasal 216 yang tanpa ayat.

Dalam sidang praperadilan, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com