JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kasus ini terungkap berawal aduan orangtua yang anaknya menjadi korban prostitusi online tersebut.
Sebanyak delapan orang yang berperan sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 47 orang pelaku dan pengguna jasa prostitusi diamankan untuk mendapatkan pembinaan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyebutkan, para tersangka merekrut anak di bawah umur dengan menawarkan mereka pekerjaan sebagai penjaga toko.
Ini salah satunya dialami oleh AD (13).
Menurut dia, AD ditawari menjadi pelayan toko pakaian oleh salah satu tersangka, SDQ, pada September 2020.
"Orangtua AD mengizinkan anaknya bekerja sebagai pelayan toko," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Namun, setelah berada di penguasaan SDQ, AD justru diajak ke Apartemen Green Pramuka City.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 50 Orang Diamankan
Ia lalu dibujuk untuk memberi pelayanan seks pada laki-laki.
"Tersangka mengiming-imingi AD agar mendapat uang untuk membeli handphone baru karena handphone AD sudah rusak," kata Burhanuddin.
Pada 17 Desember 2020, AD berhasil melarikan diri dari Apartemen Green Pramuka dan pulang ke rumah orangtuanya.
Ia pun menceritakan nasib nahas yang menimpanya kepada orangtuanya.
"Tanggal 23 (Desember), orangtua AD melapor ke Polsek Cempaka Putih," kata Burhanuddin.
Polisi pun langsung bergerak mengungkap kasus ini.