Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Bansos Tunai di Jakarta yang Sakit Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 13/01/2021, 10:46 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerima bantuan sosial tunai (BST) di Jakarta, yang mulai disalurkan Selasa (12/1/2021), bisa diwakilkan jika para penerima dalam keadaan sakit.

"Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Irmansyah mengatakan, selain menggunakan surat kuasa, penerima BST juga bisa mengambil BST jika sudah merasa dalam kondisi sehat. Penerima bisa mengambil berdasarkan jadwal undangan yang akan ditentukan oleh Bank DKI Jakarta.

Baca juga: Sesuai Instruksi Risma, Kantor Pos Tanjung Priok Salurkan BST Langsung ke Rumah Penerima

"Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI," kata Irmansyah.

Namun bila dirasa perlu untuk segera mengambil, Irmansyah mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penerima kuasa, yaitu:

1. Penerima kuasa yang ada dalam 1 kartu keluarga (KK) dengan persyaratan

- Surat kuasa dari penerima BST
- Surat kuasa dari pemberi kuasa
- KTP & KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut).

2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti paman, bibi atau kakek-nenek dengan persyaratan

- Surat pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan
- KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).

Irmansyah memastikan, proses penyaluran BST dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. Dia mengatakan akan ada petugas Pemprov DKI Jakarta yang mengatur kerumunan di dalam dan di luar lokasi distribusi BST.

Pembagian BST akan berlangsung selama empat bulan dengan besar Rp 300.000 per kepala keluarga per bulan.

Ada 1.805.216 kepala kelurga yang mendapat BST di Jakarta dengan rincian 750.000 kepala keluarga dapat bantuan dari Kementerian Sosial dan 1.055.216 kepala keluarga dapat dana dari Pemprov DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com