Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Diminta Siapkan Naskah Akademik Raperda Kota Religius Bulan Depan

Kompas.com - 13/01/2021, 16:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Jawa Barat, meminta pemerintah kota segera merumuskan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang sudah masuk dalam proses pembahasan di parlemen.

"Kalau mau dibahas di bulan April, saya minta Februari atau awal Maret sudah ada naskah akademik dan draf raperdanya," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Naskah akademik, menurut Ikra, penting agar proses perumusan Raperda Kota Religius itu transparan dan dapat melibatkan masukan warga.

Baca juga: Pemkot Depok Jamin Tak Akan Atur Cara Berpakaian Warga dalam Perda Kota Religius

"Supaya DPRD bisa lihat masukan dari warga bagaimana, NU gimana, Muhammadiyah gimana, lembaga gereja gimana, Hindu gimana. Kami harus dengarkan semuanya," tambahnya.

Raperda itu masuk ke DPRD Depok dengan ragam kontroversi yang mengiringi.

Tahun 2019, usulan Raperda Kota Religius dari Pemerintah Kota Depok ditolak dewan menyusul pro-kontra beleid tersebut dikhawatirkan memberi ruang bagi pemerintah mencampuri urusan privasi warga.

"Kami ingin ada public expose. Jangan ada sembunyi-sembunyi karena ini mengatur hal yang sangat pribadi sifatnya, supaya warga tahu bahwa akan ada hal-hal yang sifatnya privat yang mungkin akan diatur pemerintah kota," kata Ikra.

"Kalau pemerintah kota bilang nggak ada (intervensi terhadap urusan privat warga dalam perda kota religius ), ya sudah, coba tunjukkan. Maka itu naskah akademik harus ada," lanjutnya.

Picu kontroversi

Pemerintah Kota Depok tak mau surut dalam upaya menjadikan Depok sebagai kota "religius" sebagaimana tercantum dalam visi pasangan wali kota dan wakil wali kotanya: nyaman, unggul, dan religius.

Upaya itu dituangkan dengan sebisa mungkin meloloskan Raperda Kota Religius itu ke DPRD.

Tahun 2019, rancangan itu ditolak karena dianggap mencampuri urusan privat warganya.

Sorotan publik begitu deras saat itu jarena raperda itu memberi ruang bagi pemerintah menentukan urusan agama warganya, mulai dari menentukan definisi perbuatan yang dianggap tercela, praktik riba sampai aliran sesat dan perbuatan syirik.

Bahkan, etika berpakaian pun diatur di situ.

Pada Mei 2019, Pemerintah Kota Depok menjelaskan bahwa pasal-pasal itu hasil saduran dari aturan sejenis di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan tak merepresentasikan maksud pemerintah dalam upaya mewujudkan kota religius.

Tahun 2020, Pemkot Depok kembali mengusulkannya ke DPRD dan rancangan peraturan itu lolos ke tahap pembahasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com