JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua hari penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemprov DKI telah melakukan monitoring terhadap 243 perkantoran di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, hasilnya, sebanyak 163 perkantoran ditutup sementara selama tiga hari.
Andri menjelaskan, penutupan dikarenakan ada karyawan yang terkonfirmasi Covid-19 di 162 perusahaan.
Baca juga: Data Wagub DKI: Tambah 3.476 Kasus Covid-19 di Jakarta, Angka Tertinggi Selama Pandemi
Selain itu, Disnakertrans juga menutup satu kantor yang melanggar protokol kesehatan mengenai pembatasan jumlah karyawan.
"Di mana dari 163 yang kami tutup sementara selama tiga hari, 162 karena terpapar, 1 karena melanggar protokol kesehatan," kata Andri kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Seperti diketahui, selama PPKM, perkantoran wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari kapasitas kantor.
Sementara sisanya, yakni 25 persen karyawan diperbolehkan bekerja di kantor.
Andri menyebut, tingkat ketaatan perkantoran pada masa pembatasan kali ini cukup tinggi.
Sebab biasanya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perkantoran adalah jumlah kapasitas karyawan yang melebihi ketentuan.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Memburuk, Tempat Tidur ICU di Jakarta Terisi 85 Persen, Isolasi 86 Persen
Namun kali ini pihaknya hanya menemukan satu perkantoran yang melanggar protokol kesehatan.
"Ini menunjukkan bahwa tingkat ketaatan dari perusahaan atau perkantoran sudah demikian tinggi," ucap Andri.
Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Lapor jika Ada Masalah Pendataan Bansos Tunai Rp 300.000
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Berikut aturan yang berlaku: