JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra atau yang lebih dikenal dengan nama John Kei menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021).
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan terhadap John Kei atas perkara pembunuhan seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, pada 21 Juni 2020.
John Kei menghadiri sidang tersebut secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
John didampingi oleh satu orang penasihat hukumnya di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, sebanyak 13 dari 24 orang penasihat hukum John menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa John Kei dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
John Kei didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin Richard pada 21 Juni 2020.
Erwin adalah salah seorang anak buah Nus Kei, yang berseteru dengan John Kei.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar JPU dalam sidang kemarin.
Baca juga: John Kei Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman 20 Tahun
Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain itu, John Kei juga dijerat pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia juga didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terakhir, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
JPU mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
"Berawal pada tahun 2013, saksi Nus Kei menemui John Refra alias John Kei di Lembaga Pemasyarakatan di mana saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman pidana," ujar jaksa.