JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial RDP (40), mencabuli anak tirinya di rumahnya yang berlokasi di Jalan Empang Bahagia, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
RDP mencabuli anak tirinya berinisial ASK (11) ketika sang istri sedang tidur atau keluar rumah.
"Ini dilakukan tersangka pada saat istri tidur atau saat sedang kerja. Pencabulan dilakukan di rumah pada tahun 2018," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Bobol Uang Rp 150 Juta di ATM Stasiun Pasar Minggu, Para Pelaku Mantan Pengelola Mesin
Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku saat ia sedang bersenda gurau dengan anak tirinya.
Usai melakukan pencabulan, RDP mengancam korban untuk tidak melaporkan aksinya kepada siapapun.
"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melapor kepada siapa-siapa," lanjut Ady.
Baca juga: Dapat Laporan Penyekapan Bersenjata Dini Hari, Tim Jaguar Dobrak Pintu, Ternyata...
Namun, ASK melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada ayah kandungnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, ayah kandung korban segera melaporkan kepada Polres Jakarta Barat.
Pelaku kini dikenakan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.