Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37 Kantor di Jakpus Disidak Selama PPKM, Separuhnya Langgar Prokes

Kompas.com - 15/01/2021, 16:19 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam lima hari terakhir ada 37 perkantoran yang telah disidak.

Kasie Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, sidak ini sudah dimulai sejak awal pemberlakuan PPKM pada 11 Januari lalu.

"Sejak tanggal 11 Januari kemarin ada 37 perusahaan/perkantoran yang kita sidak. Kami ingin memastikan mereka mematuhi Pergub Nomor 3 tahun 2021," kata Kartika Lubis, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Awas, Minggu Depan Ada Sidak PPKM di Depok

Dari puluhan perusahaan yang bergerak bidang esensial dan non-esensial yang disidak, ditemukan hampir setengahnya melanggar protokol kesehatan (prokes). Perusahaan yang melanggar protokol kesehatan itu pun diberikan sanksi teguran tertulis.

"Dari 37 itu ada 15 yang kami berikan sanksi secara terulis. Pelanggarannya macam-macam, tapi secara keseluruhan melanggar protokol kesehatan," katanya.

Kartika mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Sebab saat ini angka kasus Covid-19 masih tinggi.

"Tentunya harapan kami untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan terus menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai pelanggaran sekecil apapun justru meningkatkan kasus Covid-19," ucapnya

Seluruh perkantoran di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan pembatasan karyawan mulai 11-25 Januari 2020. Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sementara 75 persen diwajibkan bekerja dari rumah.

Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran pemerintah. Sementara, sektor-sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan bisa beroperasi 100 persen tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan itu dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Aturan pembatasan itu terbit sesuai arahan pemerintah pusat yang mengumumkan PPKM di Jawa dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com