BEKASI, KOMPAS.com - A (17), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap DS (24) di Bekasi, divonis 7 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (14/1/2021).
A dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 340 KUHP.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum tersangka, Maryani, saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
"Ya putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena 340 saja," kata dia.
"Yang memperberat atas putusan hakim, yakni aksi terdakwa direncanakan dan adanya mutilasi," tambah Maryan.
Sementara itu, kata dia, hal yang meringankan adalah A dianggap kooperatif dan keterangannya di persidangan konsisten.
Selain itu, terdakwa masih di bawah umur dan juga berstatus korban sodomi.
"Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi," jelas Maryani.
Maryani mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.
Baca juga: 5 Fakta Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi, Dipaksa Hubungan Badan hingga Hilangkan Jejak
Nantinya, A yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk jalani masa hukuman.
Setelah memasuki kategori dewasa, A baru akan menjalani hukuman di lapas.
"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata dia.
Sebelumnya, A dijerat pasal berlapis. Ia juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kronologi mutilasi, berawal dari sodomi
A memutilasi DS di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS.
Baca juga: Pengacara Remaja Pelaku Mutilasi: Ada 5 Anak Korban Sodomi Lain