BEKASI, KOMPAS.com – Kasus mutilasi yang sempat menggemparkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, kini telah tuntas.
Pelaku mutilasi, remaja berinisial A (17), diringkus polisi pada Rabu (9/12/2021) dini hari silam di rental Play Station, dua hari setelah insiden mutilasi terhadap DS (24) terjadi.
Sehari-hari, A diketahui menggelandang sebagai manusia silver.
Rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bekasi sudah berakhir dengan agenda terakhir berupa pembacaan putusan terhadap A sebagai terdakwa pada Kamis (14/1/2021).
Upaya banding kemungkinan tak ditempuh.
A sebagai terdakwa divonis 7 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan Kamis lalu.
A terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, A juga didakwa dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Iya, putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena Pasal 340 KUHP saja," kata kuasa hukum A, Maryani, Jumat (15/1/2021).
"Yang memperberat, atas putusan hakim, yakni aksi terdakwa direncanakan dan adanya mutilasi," tambahnya.
Baca juga: Remaja yang Mutilasi Pemuda di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
Sementara itu, kata dia, hal yang meringankan adalah A dianggap kooperatif dan keterangannya di persidangan konsisten.
Selain itu, terdakwa masih di bawah umur.
"Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi," kata Maryani.
Ia mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.
Sepekan setelah penangkapan A, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di rumah A di Jakasampurna dan lokasi lain di Kota Bekasi.