JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 1.056 pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu(16/1/2021) kemarin.
Dilansir dari situs pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pemprov DKI Jakarta, pelanggaran dibagi menjadi tiga yaitu perorangan, tempat makan atau restoran, dan perkantoran atau tempat usaha.
Adapun pelanggaran perorangan menjadi dominasi pelanggaran PSBB pada Sabtu kemarin dengan jumlah 1.018 pelanggar dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan masker.
Adapun rincian sanksi yang diberikan 1.001 orang dikenakan sanksi kerja sosial, sisanya 17 orang lainnya dikenakan sanksi denda.
Baca juga: UPDATE 17 Januari: Bertambah 3.395 Kasus, Covid-19 di Jakarta Kini 227.365
Untuk rumah makan atau restoran dari 367 tempat rumah makan yang diperiksa Satpol PP, terdapat 31 rumah makan atau restoran yang melakukan pelanggaran.
Sanksi yang diberikan 12 rumah makan atau restoran dilakukan penghentian sementara operasional dan 19 lainnya diberikan teguran tertulis.
Pelanggaran terakhir tercatat dari sidak perkantoran, tempat usaha atau tempat industri di DKI Jakarta.
Satpol PP DKI Jakarta mencatat dari 139 perkantoran yang diperiksa, terdapat 7 pelanggaran yang dikenakan sanksi teguran tertulis.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan PSBB secara lebih ketat mengikuti penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pulau Jawa dan Bali.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 19 tahun 2021 yang dimulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.