Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Cipondoh Tangkap 3 Pelaku Pencurian Motor Antar Provinsi

Kompas.com - 18/01/2021, 22:50 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Anggota sindikat pencurian sepeda motor yang bergerak lintas provinsi ditangkap aparat Polsek Cipondoh, Kamis (14/1/2021) pekan lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, aparat kepolisian menangkap tiga tersangka pelaku pencuri sepeda motor, yakni KW, AS dan EW, usai mendapat laporan seorang warga Kota Tangerang, Banten.

"Pelapor bilang kalau ada transaksi jual beli kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat di Rest Area KM 14 Tol Tangerang - Jakarta (pada) Kamis lalu," kata Deonijiu yang didampingi Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Senin (18/1/2021) siang.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Pencuri Motor di Serpong hingga Meninggal

Personel Polsek Cipondoh lalu menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan informasi yang mereka dapat.

Saat melakukan peninjauan, polisi menemukan lima buah motor dan dua di antaranya tidak memiliki surat kendaraan. Motor-motor itu sedang diangkut dalam sebuah truk.

"Saat melakukan peninjauan di wilayah tersebut, kami menemukan sebuah truk yang mengangkut motor-motor tak bersurat," ujar Deonijiu.

Polisi lalu mengintrogasi sopir truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku akan mengirim motor-motor tersebut ke Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Tersangka mendapat motor dari tersangka pelaku lain di wilayah Karawang, Jawa Barat.

"Di Karawang, kami juga menemukan lima unit motor tanpa surat lengkap dan dua pelaku lainnya," tuturnya.

Deonijiu menjelaskan, ketiga tersangka pelaku hendak menjual motor-motor itu di Ogan Komering Ulu karena di sana bisa dengan mudah menjual motor tak bersurat.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asus curanmor ini," papar dia.

Para tersangka dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com