Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Sabu yang Ditangkap di Padang Dapat Upah Rp 50 Juta per Kilogram

Kompas.com - 18/01/2021, 23:49 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kurir narkoba berinsial MA alias N yang ditangkap di Padang, Sumatera Barat, mendapat upah setiap kali pengiriman.

Yusri menyebut, upah yang diterima dari penyuplai sabu sebesar Rp 50 juta per kilogramnya.

"Ya (sekali operasi). Upahnya yaitu sekitar Rp 50 juta per kilogram," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Mengenai sudah berapa lama tersangka menjadi kurir, Yusri menyebut saat ini masih dalam pengembangan oleh penyidik.

Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap, 46 Kilogram Sabu-sabu Disita

 

"Sudah berapa lama (menjadi kurir) ini masih kita lalukan pengembangan dan pendalaman karena ini belum terlalu lama dilakukan penangkapan," ucap Yusri.

Penangkapan MA alias N merupakan hasil pengembangan lima tersangka yang sebelumnya dibekuk oleh Polres Depok pada November hingga Desember 2020.

Saat itu mengerucut pada satu tersangka lain berinisial DN alias SS yang akan memasukan barang haram tersebut ke Jakarta dan sekitaranya.

"Tetapi terhambat sehingga tim turun ke lapangan langsung sampai ke Sumatera Barat sana. Kemudian melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui tersangka tetapi dikendalikan tim dari narkoba," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Kurir Sabu Berbalut Teh yang Ditangkap di Padang Jaringan Malaysia

Namun saat penggerebekan di lokasi yang menjadi target, tersangka DN alias SS tidak terlihat. Hanya ada satu MA alias N yang saat itu ada di kamar hotel.

MA alias N diketahui merupakan kurir sabu yang rencananya akan diedarkan.

"Sampai di sana tim lakukan penggerebekan tetapi yang ditunggu saudara DN alias SS tidak di tempat. Saat penggerebekan ada satu tersangka di sana inisialnya adalah EP alias MA alias N yang ada di kamar," kata Yusri.

Dari MA alias N, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 46 kilogram yang disimpan di dalam dua koper.

"Brutonya 46 kilogram. Kita mau bagaimana menyelamatkan generasi muda kita hampir kurang lebih 235.000 yang diselamatkan dari bruto 46 kilogram," ucapnya.

Kini, polisi masih memburu tersangka DN alias SS dan AT alias UA yang merupakan pemasok sabu itu.

"Pertama DN alias SS gerakan membawa langsung ke Jakarta, muncul lagi inisial AT dan UA, rencana pemasoknya ya, dia ada di grade di atasnya. Di atas DN atau SS masih ada AT dan UA," ucapnya.

Adapun para tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 114 atau 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com