Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Hukuman "Nyeleneh" bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 19/01/2021, 07:53 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini, masyarakat diminta untuk menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Hal tersebut dilakukan agar pandemi yang disebabkan oleh virus SAR-CoV-2 yang menyebar melalui udara bisa ditanggulangi.

Meski aturan tersebut telah disosialisasikan secara luas, masih banyak masyarakat yang nakal dan melanggar. Berbagai sanksi pun kemudian diterapkan demi menimbulkan efek jera.

Sanksi mulai dari membayar denda hingga membersihkan fasilitas umum. Namun, sejumlah daerah ternyata menerapkan sanksi yang janggal.

Berikut beberapa sanksi aneh bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang pernah diterapkan di wilayah Jabodetabek:

Baca juga: Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Pasien Covid-19, Warga: Mendingan Disuruh Push Up!

Dihukum berdoa di makam

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan di wilayah Tangerang Selatan, Banten, diberikan sanksi sosial berdoa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang yang dikhususkan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.

Terdapat 19 orang yang dikenai sanksi tersebut pada Senin (18/1/2021). Para pelanggar terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tangerang Selatan.

"Rata-rata tidak pakai masker. Sewaktu ditanya oleh petugas, mereka mengaku lupa (untuk memakai masker)," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry.

Para pelanggar diminta untuk mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan". Mereka kemudian dibawa ke TPU Jombang menggunakan truk milik Satpol PP.

Baca juga: Warga Dihukum Berdoa di Makam Khusus Covid-19, Epidemiolog: Justru Risiko Tertular

Sesampainya di lokasi, para pelanggar diminta untuk mendoakan para jenazah pasien Covid-19 bersama-sama selama lebih kurang satu jam.

Muksin berharap, pemberian sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat akan bahaya penularan Covid-19 sehingga mereka mau menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi masuk peti mati

Pada awal September lalu, Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan sanksi masuk peti mati bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut merupakan alternatif dari dua sanksi lainnya, yakni membayar denda dan membersihkan fasilitas umum.

Wakil Camat Pasar Rebo, Jakarta Timur, Santoso, mengatakan sejumlah pelanggar yang terjaring razia memilih untuk dimasukkan ke dalam peti mati.

"Beberapa orang memilih masuk peti mati, ada tiga orang," ujarnya, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Kesulitan TPU Jombang Kelola Limbah APD, Tak Diperhatikan Pemkot hingga Dibakar Mandiri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com