JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak menjerat perawat yang melakukan hubungan seks sesama jenis dengan pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa oknum perawat itu.
Namun, ia tak bisa dijerat dengan pasal apapun karena tak ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan seks di luar nikah, termasuk antara pasien dan tenaga kesehatan.
"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Langgar UU Pornografi dan UU ITE, Pasien di Wisma Atlet Jadi Tersangka
Di sisi lain, polisi menetapkan si pasien yang berhubungan seks dengan perawat tersebut sebagai tersangka.
Namun pasien berinisial JN itu bukan dijerat karena berhubungan seks sesama jenis dengan perawat.
JN dijerat karena menyebarkan chat mesum dirinya dengan perawat ke akun twitter @bottialter.
Ia juga mengunggah foto yang menunjukkan alat pelindung diri (APD) perawat dalam kondisi terlepas.
Baca juga: Kasus Mesum Perawat dan Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Jadi Sorotan Media Asing
JN dianggap menyebarkan konten asusila dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," kata Burhanuddin.
JN terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara si perawat meski tak dijerat pidana, namun telah dibebastugaskan dari RS Wisma Atlet.