TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, meluncurkan dua inovasi baru untuk program pelayanan tilang.
"Dua inovasi tersebut, yaitu pelayanan mengurus penilangan semenit dan layanan antar tilang," kata Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Rabu (20/1/2021) sore.
"Kami luncurkan keduanya di awal tahun 2021 untuk mengefektifkan pelayanan di tengah pandemi Covid-19 dan menghindari percaloan," lanjut Dewa.
Menurut dia, program pengurusan tilang satu menit itu dapat dilakukan warga Kota Tangerang secara langsung di kantor Kejari Kota Tangerang.
"Satunya, program layanan antar tilang sepenuhnya dapat dilakukan secara daring. Jadi, dua program ini memang memudahkan masyarakat," ujar Dewa.
Secara terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, Kejari Kota Tangerang melayani program urus tilang semenit pada Senin hingga Jumat. Alurnya, para pemegang surat tilang datang ke kantor Kejari Tangerang untuk mendaftarkan diri. Kemudian, surat tilang yang ada diserahkan ke pihak Kejari.
"Nah, nanti pelanggar dapat nomor antrean. Sampai proses selesai, waktunya hanya semenit. Terhitung cepat di sini," urai Dapot.
Sementara itu, program layanan antar tilang dapat digunakan oleh warga dengan cara mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA).
"Pengguna layanan antar tilang nanti menguhubungi WA (milik) Kejari di nomor 08196090991," ujar dia.
Usai mengirimkan pesan singkat, Kejari yang telah bekerjasama dengan pihak JNT akan mengambil surat tilang berwarna biru ke rumah pengguna layanan tersebut.
"Lalu, JNT juga yang mengantarkan SIM atau STNK ke rumah pengguna layanan. Tarif pengantaran hanya Rp 2.500 tiap kilometer," ungkap Dapot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.