JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Isa Bajaj meluapkan rasa syukur setelah mengetahui pelaku eksibisionis terhadap istrinya, Rahayu Mutiara, berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Baru-baru ini, Ayu, sapaan istri Isa, mengalami kejadian tak mengenakkan di mana seorang pria menunjukkan alat vitalnya ketika ia sedang berolahraga di dekat rumahnya di Komplek Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setelah penyelidikan, Kepolisian Sektor Duren Sawit berhasil mengamankan pria berinisial Y alias U (48) di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (20/1/2021) malam.
Baca juga: Pelaku Eksibisionis Terhadap Istri Isa Bajaj Ditangkap
Mengetahui hal tersebut, Isa Bajaj melayangkan ucapan syukur di akun Instagram miliknya, @isa_bajaj.
"Alhamdulillah. Pelaku #eksibisionist ke istriku sudah TERTANGKAP.
Terima kasih teman2 semuanya dan bapak bapak Kepolisian Polsek Duren sawit.
#stopsexualharassment #stoppelecehanseksual #laporkan," tulis Isa, Kamis (21/1/2021).
Saat Kompas.com hubungi, Isa juga menghaturkan terima kasih atas dukungan kepadanya dan Ayu selama proses pencarian.
"Terima kasih atas support-nya," kata Isa.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mengungkapkan, penangkapan terhadap Y berhasil dilakukan berdasarkan ciri fisik pelaku yang sempat terekam kamera pengawas CCTV saat beraksi.
Berbekal keterangan gambar tersebut polisi melakukan pelacakan menggunakan sistem teknologi informasi (TI).
"Dengan bantuan TI berhasil kami dapatkan identitas terduga pelaku, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan," ujar Rensa dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Kamis, seperti dikutip Antara.
Rensa melanjutkan, pelaku melakukan eksibisionis karena terangsang akibat nonton video porno.
"Saat itu timbul birahi dan ditambah nonton video porno sehingga ingin melampiaskan nafsunya," kata Rensa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi.
Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.