JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, mengamankan seorang pria berinisial Y alias U (48), atas tuduhan aksi ekshibisionis (pelecehan seksual) terhadap istri dari komedian Isa Bajaj.
Tersangka Y diciduk jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit di dekat rumahnya di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (20/1) malam.
Berikut fakta-fakta penangkapan pelaku ekshibisionis terhadap istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara atau yang akrab disapa Ayu.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Istri Isa Bajaj Akui Sudah 2 Kali Beraksi
Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekad melakukan aksi ekshibisionis tersebut karena dalam pengaruh minuman keras dan baru menonton film porno.
"Tersangka sudah 48 tahun belum memiliki pasangan. Dia terpengaruh minuman beralkohol dan baru saja menonton film porno," kata Rensa dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Kamis (21/1/2021), seperti dikutip Antara.
"Saat itu timbul birahi dan ditambah nonton video porno sehingga ingin melampiaskan nafsunya," lanjut Rensa.
Tersangka Y, yang dihadirkan dalam jumpa wartawan itu, mengaku telah dua kali melakukan pelecehan seksual tersebut.
"Baru dua kali saya (beraksi), di Jalan Ramayana sama Cipinang Elok. Yang kemarin itu kebetulan pas lewat, saya tidak tahu itu istri artis. Yang penting perempuan aja," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Budi Esti mengungkapkan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya setelah menyadari aksinya ramai di media sosial.
"Iya sembunyi di rumah orangtuanya," ucap Budi.
Rensa menyebut, identitas Y berhasil diketahui berkat ciri fisik pelaku yang sempat terekam kamera pengawas CCTV saat beraksi di Jalam Ramayana, Komplek Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (17/1/2021).
Berbekal keterangan gambar tersebut polisi melakukan pelacakan menggunakan sistem teknologi informasi (TI).
"Dengan bantuan TI berhasil kami dapatkan identitas terduga pelaku, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan," ucap Rensa.
Baca juga: Polisi: Pelaku Eksibisionis terhadap Istri Isa Bajaj Beraksi Saat Mabuk
Selain menangkap Y, polisi juga menyita barang bukti berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio B 4808 TFH yang semuanya digunakan pelaku saat beraksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara.