Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Ini: Kecelakaan Maut Tugu Tani yang Renggut 9 Nyawa Pejalan Kaki

Kompas.com - 22/01/2021, 06:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini sembilan tahun lalu, tepatnya pada 22 Januari 2012, sebuah kecelakaan maut terjadi di kawasan Tugu Tani di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

Sebuah mobil yang dikendarai Afriyani Susanti (29) dari arah Hotel borobudur di Lapangan Banteng oleng lalu menabrak 12 pejalan kaki di trotoar, serta merusak halte bus. Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.15 WIB.

Akibatnya, lima orang tewas di lokasi, empat tewas dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta Pusat, dan sisanya mengalami luka-luka.

Tanggal 22 Januari kemudian ditetapkan sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional untuk mengenang kejadian nahas tersebut.

Baca juga: Kisah Pilu di Balik Tragedi Nahas Tugu Tani yang Renggut 9 Nyawa

Pengemudi di bawah pengaruh narkoba dan minuman keras

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto secara terpisah menegaskan Afriyani ada di bawah pengaruh narkoba dan minuman keras ketika mengemudi.

Selain Afriyani, mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 2479 XI tersebut dinaiki oleh tiga penumpang lain, yakni Adistina Putri (25), Ari Sendi (34), dan Deni Mulyana (30).

"Keempat orang itu saat pemeriksaan memberikan keterangan berbelit-belit. Mengaku rem mobilnya blong, setelah kami cek, remnya ternyata tidak blong. Pengakuan bahwa mereka minum minuman keras baru diakui pagi tadi," papar Rikwanto, seperti dilansir harian Kompas.

Sementara itu, Nugroho mengungkapkan bahwa hasil tes urin Apriyani dan tiga orang rekannya mengandung metamfetamin. Unsur ini bisa ditemukan pada ekstasi dan sabu, imbuhnya.

Baca juga: Penyesalan Afriyani yang Kendarai Mobil di Bawah Pengaruh Narkoba hingga Sebabkan 9 Nyawa Melayang

Nugroho menambahkan, dari pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, mereka mengaku meminum minuman beralkohol, yakni Whisky dan bir, kemudian masing-masing menelan setengah butir ekstasi pada malam sebelum kejadian.

"Tersangka Afriyani atau sopir Xenia itu menjadi hilang kendali diri dalam mengemudi, lebih disebabkan mabuk minuman keras, bukan karena ekstasinya," ujar Nugroho.

Kronologi

Menurut Nugroho, pada malam sebelum terjadi kecelakaan, Afriyani bersama ketiga rekannya tersebut menghadiri pesta pernikahan kolega mereka di Hotel Borobudur.

Seusai menghadiri pesta pernikahan tersebut, mereka kemudian pergi ke sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, lalu dilanjutkan ke diskotek di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Peristiwa Tugu Tani Jadi Pengingat Hak Pejalan Kaki Banyak Dilanggar

"Kecelakaan lalu lintas itu terjadi ketika mereka berencana menuju kafe di Kemang lagi karena salah seorang dari mereka meninggalkan mobilnya di tempat parkir kafe itu," tutur Nugroho.

Keempatnya dijerat pasal berlapis, Pasal 112 jo Pasal 132 sub Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Afriyani juga melanggar tiga pasal dalam UU Lalu Lintas, yakni Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, Pasal 287 Ayat 5 tentang pelanggaran batas kecepatan berkendara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com