Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Denda bagi Pelanggar yang Kena Tilang ETLE

Kompas.com - 22/01/2021, 18:23 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) telah terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta sejak beberapa waktu lalu. Ada 53 kamera ETLE yang kini telah terpasang. 

Rekaman kamera ETLE digunakan untuk mengetahui pengendara, baik motor dan mobil, yang melakukan pelanggaran saat berkendara. Ada empat jenis pelanggaran yang bisa ditindak berdasarkan rekaman kamera ETLE, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, penggunaan helm, penerobosan lampu lalu lintas (traffic light), dan pelanggaran marka jalan.

Baca juga: Polda Metro Minta Transjakarta dan Pengelola Jalan Tol Pasang Kamera ETLE

Proses tilang ETLE

Berdasarkan rekaman kamera ETLE, petugas mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran setelah data tangkapan kamera ETLE masuk ke pusat data TMC Polda Metro.

Petugas lalu mencatat jenis pelanggaran sebelum kemudian menerbitkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi akan dikirimkan ke pemilik kendaraan paling lambat tiga hari setelah tercatat sebagai pelanggar.

Pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang. Waktu untuk klarifikasi adalah tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi.

Klarifikasi dapat dilakukan pemilik kendaraan melalui situs https:// etle-pmj.info/. Jenis klarifikasi yang bisa dilakukan antara lain bahwa kendaraan misalnya dikendarai orang lain atau kendaraan itu telah dijual.

Cara bayar denda

Jika penerima surat merupakan pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, pembayaran denda dapat dilakukan. Namun itu setelah masa klarifikasi berakhir dan pelangar mendapatkan surat tilang biru dengan kode BRI virtual.

Baca juga: 800 Kendaraan Kena Tilang ETLE di Jakarta Per Hari

Kode itu yang digunakan untuk pembayaran melalui Bank BRI atau dapat mengikuti sidang yang ditentukan.

Pelanggar memiliki waktu tujuh hari lagi setelah proses klarifikasi bayar denda.

Pelanggar harus segera membayar denda guna menghindari pemblokiran STNK. STNK yang diblokir berujung pada STNK tidak bisanya diperpanjang.

Namun STNK yang terblokir dapat diaktifkan lagi setelah membayar denda tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com